Minggu, 26 Maret 2017

Pinjam Meminjam yang Sesuai Aturan Islam

Pinjam Meminjam yang Sesuai Aturan Islam


Pinjam Meminjam yang Sesuai Aturan Islam


Untuk mengawali uraian tentang pinjam meminjam yang sesuai dengan ajaran islam, akan diawali dari pengertian pinjam meminjam. Perlu kita ketahui bahwa pinjam meminjam dalam bahasa arab dikenal dengan sebutan 'ariyah yang artinya adalah pinjam. Sedangkan pengertian menurut istilah syari'at islam pinjam meminjam adalah akad atau perjanjian yang berupa pemberian manfaat dari suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan tidak mengurangi ataupun merubah barang tersebut dan nantinya akan dikembalikan lagi setelah diambil manfaatnya.

Dari pengertian di atas, maka esensi yang kita ambil dari pengertian pinjam meminjal adalah bertujuan untuk tolong menolong di atara sesama manusia. Dalam hal pinjam meminjam adalah tolong menolong melalui dan dengan cara meminjamkan suatu benda yang halal untuk di ambil manfaatnya.

Dalil dari al-Qur'an, Allah berfirman di dalam surat Al- Ma'idah ayat 2 yang berbunyi:

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ 
   
Artinya: "Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong berbuat dosa dan permusuhan." (Q.S. Al- Maidah: 2)
Juga dalil dalam Hadits Nabi Rasulullah saw. bersabda yang Artinya:

"Dan Allah menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya. ”

Dalam yang spesifik mengenai pinjam meminjam adalah hadits lain Rasulullah saw. bersabda yang artinya :

"Dari Abu Umamah r.a. dari Nabi saw. beliau bersabda: Pinjaman itu harus dikembalikan dan orang yang meminjam adalah yang berutang. Dan utang itu dibayar." (H.R. At-Turmudzi)

Hukum Pinjam Meminjam menurut islam

Terdapat beberapa macam hukum pinjam meminjam, yaitu sebagai berikut :'
  • Hukum pinjam meminjam adalah Sunnah. Ini adalah hukum asal dari pinjam-meminjam. Suatu contoh misalnya seseorang minjamkan sepeda kepada orang lain untuk ke pasar.
  • Hukum pinjam meminjam adalah Wajib. Hal ini berlaku manakala orang yang meminjam itu sangat membutuhkan pertolongan dari peminjam. Contohnya adalah meminjamkan pisau untuk memotong kambing yang hampir mati, dan lain sebagainya.
  • Hukum pinjam meminjam adalah haram. Hal ini berlaku manakala tujuan dari pinjam meminjam adalah untuk keperluan dan tujuan kemaksiatan. Contohnya adalah meminjamkan pisau untuk membunuh orang lain. Dimana membunuh orang adalah merupakan dosa besar.
Rukun Pinjam-Meminjam

Rukun pinjam meminjam adalah merupakan syarat-syarat atau ketentuan yang harus dan wajib dilaksanakan agar pinjam meminjam ini menjadi sah dan sesuai dengan ajaran islam. Rukun pinjam meminjam antara lain meliputi 4 hal yaitu : 

1. Orang yang Meminjamkan. Bagi orang yang meminjamkan diisyaratkan:
  • Berhak berbuat baik dan Tidak ada paksaan atau tidak ada yang meng­halanginya. Orang yang dipaksa untuk meminjamkan atau anak kecil maka tidak sah meminjamkan.
  • Barang yang dipinjamkan adalah merupakan barang milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjam­kannya sehingga disebut benda halal.
2. Orang yang Meminjam. Bagi orang yang meminjam disyaratkan:
  • Berhak menerima kebaikan sehingga dia akan mendapatkan manfaat dari benda atau barang yang dipinjam.
  • Hanya mengambil manfaat dari barang atau benda halal yang dipinjam.
3. Barang atau benda yang dipinjam. Benda yang dipinjam harus mempunyai syarat-syarat :
  • Ada manfaatnya.
  • Barang itu kekal yang artinya tidak habis sesudah diambil manfaatnya. Oleh karena itu, makanan yang telah dimanfaatkan akan menjadi habis atau kurang zatnya. Jadi, tidak boleh dipinjamkan.
4. Akad yaitu Ijab Kabid

Pinjam-meminjam akan berakhir manakala barang yang dipinjam oleh peminjam telah diambil manfaatnya dan harus segera dikembalikan kepada yang meminjamkan (yang memilikinya). Pinjam-meminjam juga harus berakhir manakala salah satu dari dua belah pihak (peminjam dengan yang meminjamkan) meninggal dunia atau gila. Barang yang dipinjam dapat diminta kembali sewaktu-waktu, karena pinjam-meminjam bukan merupakan perjanjian yang tetap.

Apabila terjadi suatu perselisihan pendapat antara yang meminjam dan yang meminjamkan barang tentang keadaan barang itu sudah dikembalikan atau belum, maka yang dibenarkan adalah yang meminjamkan harus dikuatkan dengan sumpah. Hal ini didasarkan pada hukum asalnya yang belum dikembalikan.

Kewajiban Peminjam

Bagi orang yang meminjam atau peminjam mempunyai kewajiban-kewajiban dalam pinjam meminjam sebagai berikut :
  • Mengembalikan barang yang dipinjam tersebut kepada pemiliknya jika telah selesai.
Rasulullah SAW bersabda yang Artinya: "Pinjaman itu wajib dikembalikan dan yang meminjam sesuatu harus membayar. ” (H.R. Abu Dawud)
  •  Mengganti apabila barang itu hilang atau rusak yang dikarenakan sebab oleh peminjam.
Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Shofwan bin Umayyah, bahwa Nabi saw. pada waktu perang Hunain meminjamkan beberapa buah baju perang kepada Shofwan. Ia bertanya kepada Rasulullah saw., apakah ini pengambilan paksa wahai Rasulullah? "Rasulullah saw. menjawab: "Bukan, tetapi adalah pinjaman yang dijamin (akan diganti apabila rusak atau hilang." (H.R. Abu Dawud)
  • Merawat barang yang dipinjam dengan baik selama berada di tangan peminjam. Rasulullah saw. bersabda yang artinya :
Artinya:"Kewajiban peminjam merawat apa yang dipinjamnya sehingga ia kembalikan barang itu." (H.R. Ahmad)
Uraian di atas adalah wajib kita laksanakan terutama rukun dan syarat dalam transaksi pinjam meminjam antara satu orang dengan orang yang lain dengan tujuan tolong menolong untuk mendapatkan manfaat dari barang yang dipinjam oleh peminjam yang membutuhkan pinjaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar