Minggu, 26 Maret 2017

Pengertian, Syarat, Rukun dan Wajib Haji Serta macam macam haji

Pengertian, Syarat, Rukun dan Wajib Haji Serta macam macam haji

Pengertian, Syarat, Rukun dan Wajib Haji Serta macam macam haji

Haji secara harfiah berarti sengaja melakukan sesuatu (Al Qasdu). Sedangkan menurut istilah, haji berarti sengaja datang ke Mekkah, menunjungi Ka'bah dan tempat - tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah tertentu seperti wukuf, tawaf, sa'i dan amalan - amalan lainnya pada masa tertentu dengan syarat syarat yang telah ditetapkan.

Waktu Pelaksanaan Haji

waktu melaksanakan haji yaitu pada bulan - bulan haji yang dimulai dari bulan syawal sampai 10 hari pertama bulan Dzulhijjah

Hukum Ibadah Haji

Ibadah haji hukumnya wajib bagi orang islam yang telah memenuhi syarat - syaratnya. kewajiban ini hanya berlaku satu kali seumur hidup. Selanjutnya, baik yang kedua atau yang seterusnya hukumnya sunnah, terkecuali bagi yang bernadzar. Jika ini terjadi, maka wajib hukumnya untuk melaksanakannya.

Syarat Rukun dan Wajib Haji

Syarat haji

Syarat haji ada 5 macam, dan anda bisa lihat pada bagan dibawah ini
Bagan Syarat Haji

Rukun Haji

Rukun haji ada 6 macam, penjelasan lebih lengkap silakan lihat bagan dibawah ini.
Bagan Rukun Haji
Penjelasan
  1. Ihram (niat) adalah pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umrah di Miqat
  2. Wukuf di Arafah adalah berdiam diri dan berdo'a di arafah pada tanggal 9 Dzulhijah
  3. Tawaf Ifadah adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali dilakukan setelah melontar Jumrah Iqabah pada tanggal 10 Dzulhijah
  4. Sa'i adalah berjalan atau berlari - lari antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali dilakukan setelah Thawaf Ifada
  5. Cukur atau tahalul, yakni bercukur atau menggunting rambut setelah melakukan Sa'i
  6. Tertib, artinya mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.

Wajib Haji

Wajib haji merupakan rangkaian amalan yang dikerjakan dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan sah hajinya, akan tetapi harus membayar Dam. Berdosa jika sengaja meninggalkan dengan tidak ada unsur syar'i
Berikut adalah 5 macam wajib haji:
  1. Ihram, yakni niat berhaji dari miqat
  2. Mabit di Muzdalifah
  3. Mabit di Mina
  4. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
  5. Tawaf Wada (bagi yang meninggalkan Mekkah)

Macam - macam Haji

Ada tiga macam haji, yakni :
  1. Haji Tamattu, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru haji,
  2. Haji Ifrad, yakni mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah diselingi tahallul
  3. Haji Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah bersama - sama diselingi tahallul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar